Alasan 'Nyeleneh' Remaja di Rokan Hulu Hina Presiden Jokowi

Remaja penghina Jokowi yang sempat dibawa ke kantor Polsek Tandu, Rokan Hulu, akhirnya dilepas dan diwajibkan lapor 2 kali seminggu.

oleh M Syukur diperbarui 15 Feb 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 09:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo (kanan) memberikan penjelasan video viral remaja menghina Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo (kanan) memberikan penjelasan video viral remaja menghina Jokowi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tandun di Kabupaten Rokan Hulu sempat membawa remaja berinisial RT ke kantornya. Anak berumur 16 tahun itu diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus penghina Jokowi itu tidak berlanjut secara pidana. Pelaku diperbolehkan pulang dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan minta maaf.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo SIK menyebut RT diberikan pembinaan. Selanjutnya, RT diwajibkan lapor ke Polsek Tandun.

"Wajib lapor 2 kali seminggu," kata Teguh bersama Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Iwan Manurung, Selasa petang, 14 Februari 2023.

Teguh menjelaskan, pelaku pernah tertangkap mencuri butiran buah sawit atau brondolan salah satu perusahaan milik negara di Tandun. Hal ini membuat pelaku sakit hati.

"Sakit hati, minta perusahaan dihapus dan berakhir dengan menghujat Presiden," kata Teguh.

Sementara itu, Sunarto menjelaskan, Polsek Tandun mendapatkan informasi viralnya postingan di Tiktok. Dalam video viral itu seorang remaja bertelanjang dada meminta kepada Jokowi agar mengusir PTPN V dari Rokan Hulu.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Minta Maaf

Selain itu, remaja dalam video juga menghina ataupun berkata-kata kasar kepada pemimpin negara yaitu Presiden Indonesia.

"Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim menindaklanjuti, lakukan patroli cyber, penyelidikan sehingga pelaku RT diamankan di rumahnya," jelas Sunarto.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah memviralkan video itu. Setelah dijemput dan diperiksa, pelaku mengaku bersalah dan beberapa jam kemudian membuat video permintaan maaf.

"Pelaku melalui video telah meminta maaf kepada masyarakat, video itu sudah di-share," ujar Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya