Guru Mengaji di Ponpes Banten Cabuli Santrinya, Modus Bisa Sembuhkan Penyakit

Pura-pura bisa menyembuhkan sakit, seorang guru mengaji berinisial AS (47) mencabuli santriwatinya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Mar 2023, 08:48 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 08:48 WIB
Pencabulan Anak Bawah Umur
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Serang - Pura-pura bisa menyembuhkan sakit, seorang guru mengaji berinisial AS (47) mencabuli santrinya usia 17 tahun. Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Serang Banten. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Senin (27/2/2023).

"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiaannya saat Maghrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (01/03/2023).

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan perilaku korban terhadap keluarga.

Korban kemudian diajak curhat dengan sang kakak, yang akhirnya terbongkar peristiwa pencabulan guru mengaji yang telah dialaminya.

"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," kata Yudha.

Korban Trauma Berat

Sebelumnya, AS mengaku bisa mengobati korban saat sedang sakit. Namun saat itu korban malah dapat pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. 

"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya