Wah, Ada 37 Ribu Rumah Tidak Layak Huni yang Harus Diperbaiki di Kabupaten Bandung

Pemkab Bandung mengakui tidak sanggup membantu perbaikan seluruh Rutilahu di Kabupaten Bandung dalam lima tahun ini.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 25 Mar 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 21:00 WIB
20161031-Penduduk-Indonesia-Jakarta-IA
Deretan rumah semi permanen di bantaran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta (31/10). Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini terdapat 13,5 juta penduduk Indonesia yang hidup miskin di lingkungan kumuh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyebut ada sekitar 37 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bandung yang harus diperbaiki. Rumah-rumah itu di antaranya tersebar di Tegalluar, wilayah yang sempat disebut-sebut jadi calon daerah pusat pemerintahan baru Provinsi Jawa Barat.

Dadang mengatakan, total rumah tidak layak huni di Tegalluar mencapai 170 unit. Pemerintah Kabupaten Bandung diklaim sudah membantu perbaikan sekitar 105 unit. "Insyaallah tahun ini sekitar 70 unit kurang lebih kita selesaikan," kata Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

"Kabupaten Bandung memang masih banyak, kurang lebih sekitar 37.000 unit rumah yang perlu dibantu," imbuh Dadang.

Lebih lanjut Dadang menyatakan bahwa pada tahun 2021 Pemkab Bandung baru bisa menyelesaikan perbaikan 7.387 unit rumah. Pada 2022, perbaikan sekitar 7.400 rumah. "Tahun ini (2023) kita targetkan 7.000 unit," janjinya.

Pada 2024, perbaikan ditargetkan mencapai 7.000 rumah. Semula, Pemkab Bandung merencanakan perbaikan 35.000 unit rumah selama kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna. Tapi target itu diakui tidak akan tercapai.

"Sehingga Kang DS (Dadang Supriatna) memohon maaf tidak bisa menyelesaikan rumah yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," katanya.

Dadang menyampaikan, penyelesaian penanganan Rutilahu di Kabupaten Bandung dilaksanakan setelah ada kolaborasi dan dukungan dari program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Menurut Kementerian Sosial, rumah yang tergolong Rutilahu di antaranya adalah rumah dengan dinding atau atap yang rusak dan dapat membahayakan keselamatan penghuni. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak. Selain itu, tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus. Sementara, luas lantai kurang dari 7.2 meter persegi per orang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa hingga 2020 tercatat sekitar 15,5 juta penduduk Indonesia masih tinggal di rumah tidak layak huni.

"Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020,” ujar Airlangga ketika menyampaikan keynote speech pada acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022 lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya