Kolaborasi Berantas Mafia Tanah di Palangka Raya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto meminta kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak untuk memberantas mafia tanah.

oleh Roni Sahala diperbarui 25 Mar 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 04:00 WIB
Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto berbicara kepada 300 perwakilan dari korban praktek mafia pertanahan di Mapolda Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023). (Liputan6.com/ Roni Sahala)

Liputan6.com, Palangka Raya -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak untuk memberantas mafia tanah. MGS (69) dinilai bukan satu-satunya yang menjalankan praktik mafia pertanahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Perintah bapak presiden untuk segera selesaikan sengketa konflik pertanahan termasuk praktek mafia tanah. Itu ditindaklanjuti di lapangan dengan koordinasi kolaboratif dengan kapolda, kajati, pemerintah daerah dan jajaranya termasuk dari badan pertanahan,” kata Hadi Tjahjanto, Jumat (24/03/2023) pagi.

Kementerian ATR/BPN mengklaim dalam kurun 2018-2023, telah menargetkan 305 mafia pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Dari angka tersebut, 145 berkas perkaranya naik ke tahap penuntutan.

 

Hadi juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan menutup ruang gerak mafia tanah dengan menjaga batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Sinergi menjadi salah satu kunci untuk mempersempit praktek mafia tanah.

Dihadapan sekitar 300 perwakilan warga yang menjadi korban mafia tanah, Hadi mengatakan telah memerintahkan kepala kantor pertanahan (Kakantah) untuk melakukan inventarisasi. Ia pun menjamin hak warga atas tanah tidak akan hilang.

“Sertifikat itu masih sah sehingga nanti akan diidentifikasi lagi, di inventarisasi lagi supaya sesuai dengan hak yang ada di sertifikat masing-masing,” kata Hadi Tjahjanto.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Men Gumpul mengatakan, tanah yang diokupasi oleh MSG terbentang dari Jalan Hiu Putih sampai Jalan Badak di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Terdata ada 3080 sertifikat, dimana 37 diantaranya aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi tersebut.

Modal MGS untuk menguasai lahan dengan terlebih dahulu membuat surat verklaring tanah adat. Lalu untuk penguasaan fisik ia diduga menggunakan ancaman kekerasan kepada warga.

Kata Men Gumpul, MGS bukan satu-satunya mafia tanah yang ada di Kota Palangka Raya. Ia bahkan menyatakan masih ada 9 komplotan lagi yang beroperasi dengan modus verklaring untuk menguasai tanah warga.

Tonton Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya