Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, Pekanbaru, menangkap dua pria yang memiliki 1.382 butir pil ekstasi. Salah satu tersangka disebut punya hubungan kerabat dengan pejabat di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama menjelaskan, kedua tersangka yang berasal dari Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial AS dan AA. Keduanya menyewa kos di Pekanbaru untuk mengedarkan barang haramnya.
Advertisement
Baca Juga
"Dari Pasir ke Pekanbaru untuk mengedarkan ekstasi," jelas Komang, Kamis siang, 30 Maret 2023.
Komang menjelaskan, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat yang menyebut marak peredaran pil ekstasi di daerah Tampan. Keduanya kemudian ditangkap di Jalan Purwodadi.
Dari kos-kosan keduanya, petugas menyita 1.032 pil ekstasi berlogo Superman. Selanjutnya ada yang berlogo tengkorak dan ada pula sejumlah pil ekstasi yang sudah hancur.
"Total 1.382 butir, dijual per butir Rp250 ribu," kata Komang.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram. Salah satu alasannya karena faktor ekonomi.
"Tersangka AA mengaku orangtuanya sudah meninggal dunia," kata Komang.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kejar Pengendali
Sementara tersangka AS terbawa pengaruh oleh tersangka AA. Tersangka AS ini disebut-sebut punya hubungan dengan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Memang informasinya begitu, tapi setelah ditelusuri ternyata bukan anak kandung, hanya punya hubungan saja," jelas Komang.
Komang menjelaskan, Polsek Tampan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk pengembangan kasus ini.
"Karena masih ada yang di atasnya, pengendali," ujar Komang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Advertisement