Liputan6.com, Palangka Raya Pada masa pandemi, pemerintah sempat menjadikan vaksin covid-19 menjadi syarat pemudik. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.
Banyak di antara umat Muslim yang kemudian mengikuti vaksinasi tersebut sebagai syarat agar dapat pulang ke kampung halaman. Namun, dari kebijakan tersebut muncul pertanyaan mengenai hukum vaksinasi saat puasa.
Baca Juga
Salah satu ustaz asal Palangka Raya, Edi Pangestu, menjabarkan mengenai hukum vaksin. Menurutnya, vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa.
Advertisement
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi bagi umat islam.
"Hukum vaksin ketika sedang berpuasa diperbolehkan alias tidak membatalkan puasa," ungkap Edi Pangestu, Senin (3/4/2023).
Vaksin umumnya disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas dan bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Maka kegiatan tersebut bukan kategori memasukkan zat makanan ke dalam tubuh.
"Puasa dapat dikatakan batal jika metode vaksinasi dilakukan melalui hidung, mulut, telinga, atau dari lubang yang lain," ujar Edi Pangestu.
Namun, Edi juga menyarankan apabila seseorang khawatir akan efek samping vaksin saat puasa, maka dapat melakukan vaksinasi menjelang buka puasa atau malam hari selama tidak menggangu ibadah bulan Ramadan.
"Sehingga jika ada efek samping lemas setelah vaksin dapat langsung beristirahat dan tidak melakukan aktivitas berat apapun,"pungkas Edi Pangestu.
Â