Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah beberapa hari Bripka BA ditahan oleh Provost Polres Bengkalis. Dia diduga "bermain" dalam kasus narkoba yang saat ini tengah disidangkan di pengadilan setempat.
Kasus ini juga menjerat seorang perempuan berinisial SH. Dia merupakan oknum jaksa di Kejari Bengkalis dan bukanlah orang lain bagi Bripka BA karena merupakan istrinya.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan jaksa terima suap ini ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Sementara, Bripka BA menjalani penahanan tempat khusus atau patsus di Seksi Propam Polres tersebut.
Informasi beredar, keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya.
Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.
Informasi dirangkum, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.
Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.
Terkait informasi ini, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, masih didalami paminal Polres Bengkalis.
"Infonya masih didalami, digali alat buktinya," kata Nandang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembuktian
Nandang menjelaskan pengusutan kasus ini terus berjalan alias tidak jalan di tempat. Hanya saja, pengungkapan yang berhubungan dengan uang tidak bisa dilakukan hanya dengan pengakuan atau ucapan lisan.
"Nah, ini nanti yang dibuktikan," tegas mantan Kapolresta Pekanbaru ini.
Sebelumnya, oknum jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau.
Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan.
Advertisement