Berdalih Sembuhkan Penyakit, Supriadi Justru Gagahi Anak Tirinya

Pencabulan untuk menghilangkan penyakit

oleh Musthofa Aldo diperbarui 01 Jun 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 03:00 WIB
Tersangka Supriadi
Tersangka pemerkosaan anak tiri Supriadi.

Liputan6.com, Bangkalan Menikahi Supriadi barangkali akan menjadi keputusan yang paling disesali HNY, 45 tahun. Alih-alih menjadi suami yang baik sekaligus menjadi ayah sambung untuk anaknya, pria berusia 47 tahun itu justru membawa petaka bagi keluarganya.

Bukannya mendapat kasih sayang, perempuan warga Desa Separah, Kecamatan Galis itu kerap dipukuli oleh Supriadi. Penganiayaan itu bahkan terkadang dilakukan dengan cambuk dan pernah dengan kabel. Dan yang paling melukai hati HNY adalah suami sirinya itu juga mencabuli anaknya AYP yang baru berumur 16 tahun.

"Karena inilah, akhirnya ibu dan anak melapor ke polisi," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (30/5).

Rudapaksa yang menimpa AYP terjadi sejak Juni 2022 lalu. Modusnya, tersangka Supriadi berpura-pura memiliki kemampuan paranormal yang mendeteksi bahwa anak tirinya itu sedang mengidap satu penyakit.

Guna menghilangkan penyakit itu, satu-satunya cara adalah lewat hubungan badan. Karena alasan inilah pelaku dengan leluasa mencabuli AYP walau di rumah sedang ada istrinya. Supriadi juga kerap mengancam jika keinginannya ditolak.

"Menurut pengakuan korban dicabuli 10 kali," ujar Febri.


Ditangkap di Jakarta

Kapolres Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dan Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya

Setelah tahu dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangkalan dan ditetapkan tersangka, Supriadi kemudian menghilang. Polisi sempat kesulitan menangkapnya.

Tetapi seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setelah sempat buron selama satu bulan, keberadaan Supriadi dapat terdeteksi.

Menurut Febri, Supriadi terdeteksi berada di Jakarta Utara. Berkat bantuan Polres setempat, tim Reskrim Polres Bangkalan pun bisa menangkap Supriadi pada 25 Mei lalu.

"Ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata Febri.

Atas perbuatannya, Supriadi terancam pidana 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara korban AYP saat ini sedang dalam proses pemulihan mental dan psikisnya lewat bantuan sejumlah pihak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya