Liputan6.com, Gorontalo - Pengerjaan proyek pelebaran jalan lingkar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), kini kembali menuai sorotan. Hal itu setelah proyek tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal.
Material tersebut oleh pelaksana proyek yakni PT.DCP, diambil dari sungai Biyonga yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi pekerjaan. Terlihat, satu buah alat berat jenis excavator dan mobil dump truck tengah melakukan proses pengangkutan material.
Advertisement
Baca Juga
“Saya hanya disuruh Pak Sarton. Dia pengawas,” kata salah satu sopir truk yang ada di lokasi.
Sementara Sarton yang ditemui awak media membenarkan, bahwa mereka telah mengambil material di Sungai Biyonga untuk pekerjaan pelebaran jalan GORR. Dirinya beralasan bahwa yang dilakukan adalah normalisasi sungai.
“Kami ambil material di sungai karena ada normalisasi sungai. Kami juga yang mengerjakan bronjong itu,” kata Sarton.
Sementara, Nangsih selaku pengawas lapangan dari PT.DCP, membenarkan pengambilan material timbunan di sungai tersebut. Alasanya, karena normalisasi sungai termasuk item pekerjaan mereka.
“Proyek jalan ini satu item dengan pekerjaan bronjong. Soal pengangkatan material di tempat itu, kebetulan kami ingin membersihkan sisa pekerjaan kemarin. Material timbunan dari sungai hanya kami gunakan untuk pekerjaan jalan di sini,” ujar Nangsih.
“Dalam rencana anggaran biaya, ada pekerjaan timbunan. Nah, untuk timbunan kita manfaatkan apa yang ada disitu. Yang saya tahu seperti itu prosedurnya, tapi material dari sungai tetap harus masuk uji laboratorium. Soal standar material nanti silahkan tanya bos kami,” imbuhnya.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Provinsi Gorontalo, Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, untuk material yang digunakan pada pekerjaan jalan GORR wajib dari tempat berizin.
“Yang jelas penggunaan material timbunan untuk pekerjaan jalan GORR wajib dari tempat berizin,” tegas Adrian.
Sementara itu, penanggung jawab proyek pembangunan jalan GORR dari PT. DCP, Dimas Febiyanto mengatakan, sesuai perjanjian kontrak penggunaan material tanpa ijin tidak dibenarkan. Bahkan dirinya mengaku, tidak mengetahui siapa yang mengambil material dari sungai biyonga tersebut.
"Material-material tanpa ijin tidak boleh digunakan. Soal kejadian kemarin, bahwa ada penggunaan material dari sungai ke lokasi pelebaran jalan, ada miskomunikasi. Miskomunikasi dalam arti bahwa kami tidak tahu siapa yang menjaga di lokasi pekerjaan itu dan kami masih sementara menyelidiki siapa yang menyuruh mengambil material timbunan di sungai itu,” tegasnya.