Liputan6.com, Tebing Tinggi - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku adalah MRP (19) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (6/6) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai)," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Jumat, dikutip Antara.
Agus menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh pelapor melalui media sosial bahwa ada penemuan mayat. Kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari.
"Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti," ucapnya, menjelaskan kasus dugaan pembunuhan di ladang singkong itu.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Terduga Pelaku Melawan
Ia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu buah celana lejeng warna hitam (yang dikenakan korban), satu buah sweater rajut warna coklat, satu buah kaos, dan satu celana dalam, serta sepasang sendal merk swallow.
"Kemudian satu buah tas warna hitam, satu buah casing handphone warna hijau toscha, satu buah plat nopol sepeda motor warna BK 3046 NAV,1. 26 potongan stiker lis sepeda motor, satu buah alas pijakan sepeda motor, dan satu buah ikat pinggang ditemukan di leher korban," ucapnya.
Agus menambahkan personel melakukan penyelidikan, pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku tersebut berhasil diamankan Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti.
Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
"Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan interogasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena faktor ekonomi," jelasnya. Kasi Humas mengatakan pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 Subs 365 ayat 3 KUH Pidana.
Advertisement