Belum Haji Dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah, Apa Hukumnya?

Sering kita dengar kalau di pasar, penjual menyapa calon pembeli dengan sebutan Pak Haji, atau Bu Hajjah. Misalnya, “Ayo dipilih buahnya Pak Haji, buahnya segar Bu Hajjah”. Atau tawaran-tawaran lain di pasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (Freepik)
Ilustrasi jemaah haji. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Sering kita dengar kalau di pasar, penjual menyapa calon pembeli dengan sebutan Pak Haji, atau Bu Hajjah.

Misalnya, “Ayo dipilih buahnya Pak Haji, buahnya segar Bu Hajjah”. Atau tawaran-tawaran lain di pasar.

Cara yang dilakukan oleh penjual tersebut bisa saja teknik marketing, menyenangkan orang lain dengan panggilan haji atau hajjah tersebut.

Biasanya calon pembeli tersenyum, jika yang belum haji, merasa senang karena seolah-olah didoakan.

Pertanyaannya, bolehkah seseorang memanggil orang lain yang belum berhaji dengan Pak Haji atau Bu Hajjah, apa hukumnya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Haram jika Panggilan Dusta

Mengutip laman NU Jateng, masalah ini pernah diangkat oleh Syekh Ali Syibramalisi dalam hasyiyahnya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah.

Tetapi jika panggilan penghormatan itu diberikan kepada orang yang belum berhaji, tentu hal ini bermasalah.

Menurut Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta. Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

Artinya, “Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).

Adapun kasus pedagang di pasar yang belum mengetahui persis pelanggannya sudah melaksanakan ibadah haji atau belum dan sudah terbiasa memanggil mereka “pak haji” asal berpeci putih atau “bu hajah” asal berkerudung sebaiknya meniatkan kata “haji” atau “hajah” secara harfiah, bukan secara istilah. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya