Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap 8 orang dan 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran pelaku masing-masing berinisial HD (23), SS (20), AT (23), FI (26), AS (28), DS(22), SS (16) dan SF (20). Kesemuanya diduga kuat merupakan komplotan muncikari yang diduga perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko bahwa para pelaku mulai merekrut calon korban dengan iming-iming pekerjaan. Dalam proses perekrutan, mereka menggunakan salah satu penginapan di Kota Gorontalo.
Setelah mendapat calon korban yang rata-rama gadis, mereka kamudian menawarkan para gadis tersebut kepada para lelaki. Penawaran tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi online.
Dari jasa melayani para lelaki itu, para pelaku mendapatkan fee atau bonus setiap satu keli kencan. Sementara sisanya diberikan kepada gadis belia tersebut.
"Kami berhasil menangkap 8 pelaku TPPO dengan 7 orang korban yang didominasi oleh anak dibawah umur," kata Kombes Pol Nur Santiko.
Kombes Pol. Nur Santiko menambahkan, pengungkapan terhadap kedelapan pelaku berawal dari informasi bahwa di salah satu penginapan di Kota Gorontalo ada dugaan TPPO. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi penginapan, tim langsung mengamankan para muncikari bersama beberapa anak yang siap mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang,” imbuhnya.
“Tanpa ada perlawanan, kesemuanya langsung digelandang ke ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyelidikan awal, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ia menandaskan.