Liputan6.com, Kendari - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023). Pemeriksaan Rusman terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Rusman diketahui mulai diperiksa di Ruangan Tipidkor Polda sejak pukul 10.00 Wita. Hingga pukul 12.00 Wita, penyidik belum merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati yang memimpin dua periode sejak 2014 itu.
Saat ini, KPK sudah menetapkan Rusman sebagai tersangka suap anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Sebelumnya, Rusman diduga menyuap seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri di Bidang Keuangan Daerah.
Advertisement
Kasus suap yang menjerat Rusman Emba, terkait pencairan pinjaman dana PEN dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp233 miliar. Hal ini diungkapkan Rusman di tengah pemeriksaan penyidik KPK di Polda Sulawesi Tenggara.
"Saya dituduh menyuap Ardian Noervianto, bersama dengan seorang Kontraktor Gomberto. Pada perjalanannya, saya tidak pernah bertemu mereka," ujar Rusman Emba di Polda Sulawesi Tenggara.
Kata Rusman Emba, penggunaan anggaran Rp233 miliar ini, untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna. Diantaranya, pembangunan jalan aspal hotmix, pembangunan sarana air bersih, pabrik jagung serta infrastruktur penataan kota.
"Pembangunan sarana air bersih dan jalan pedesaan, yang sudah ratusan tahun terbengkalai, kami bangun kembali," ujar Rusman.
Dia berharap, agar masyarakat bisa tenang dan tidak berpikir negatif usai penetapan Bupati Muna tersangka KPK. Menurut dia, Pemda Muna sudah banyak membangun bagi kebutuhan orang banyak. Pihaknya berharap, apa yang sudah dibangun, mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.
Pernyataan KPK
Terkait pemeriksaan Bupati Muna, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, saat ini sejumlah penyidik KPK tengah berada di Kota Kendari. Penyidik menjadwalkan akan memeriksa 15 orang saksi dan tersangka pada Senin (17/7/2023), antara lain:
- LM Rusman Emba (Bupati Muna)
- La Dari (Direktur Utama PT Ajizam)
- La Tele alias Iwan (kontraktor swasta)
- Wa Ode Silviyana Arifin (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah)
- Indrawan alias Ateng (kontraktor)
- La Ridaka (kontraktor)
- La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna)
- Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022)
- Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022)
- Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna)
- La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang)
- La Ode Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna)
- Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang)
- Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022)
- Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022).
Sebelumnya, KPK membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga sudah menggeledah rumah jabatan Bupati Muna, Kantor Bupati, rumah Ketua DPD Partai Gerindra Muna bernama Gomberto dan mengamankan sejumlah bukti.
Aksi KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor di Muna, dilakukan sejak 12 Juli. Aksi ini sempat menyita perhatian masyarakat.
Advertisement