Liputan6.com, Makassar - MNS, seorang kakek tua berusia 70 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kakek lanjut usia itu ditangkap Unit Jatanras Porlestabes Makassar usai dilaporkan atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menyebutkan bahwa MNS ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 1.30 Wita.
Baca Juga
"Setelah kami menerima laporan polisi, kita langsung menyelidiki dan tidak cukup 1x24 jam kita sudah berhasil menangkap pelaku," kita Nasrullah, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Dari hasil interogasi terhadap kakek tua itu, ia mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan telah berulang kali memerkosa gadis penyandang disabilitas yang masih berusia 20 tahun tersebut.
"Aksinya sudah tiga kali dan dilakukan sejak bula Maret 2023," ucapnya.
Nasrullah menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh MNS kerap ia lakukan di sebuah rumah kosong. Diketahui MNS memang bekerja sebagai Security di salah satu perumahan yang ada di Kota Makassar.
"Jadi ada rumah kosong dekat pos satpam tempat pelaku ini bekerja. Disitulah dia biasa melakukan aksinya," ucapnya.
Ancam Korban Pakai Parang
Dalam melancarkan aksi bejatnya, MNS bahkan kerap mengancam akan menganiaya korban dengan parang jika tak menuruti keinginannya. Alhasil korban pun terpaksa menuruti permintaan kakek uzur itu.
"Pelaku mengancam korban pakai parang," ucap Nasrullah.
MNS pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku mengancam korban.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Ada barang bukti sebilah parang juga yang kita amankan," Nasrullah memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement