Panglima TNI Minta 3 Prajurit yang Aniaya Warga di Aceh hingga Tewas Dipecat dan Dihukum Mati

Panglima TNI Yudo Margono menanggapi kasus penculikan dan penganiayaan yang melibatkan 3 prajurit TNI di Aceh.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 28 Agu 2023, 14:07 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 14:07 WIB
Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut buku yang baru dilaunching itu disusun sejak perang Rusia vs Ukraina terjadi pada Februari hingga September 2022. Menurutnya, akan ada buku tahap selanjutnya. (merdeka.com/imam buhori)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi ada prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga di Aceh hingga tewas, Panglima TNI Yudo Margono mengatakan, pelaku harus dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo memastikan, dirinya sendiri akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).

Julius menyampaikan, jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penculikan dan Penyiksaan

Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya