Polda Sulsel Tangkap 4 Pria Miliki Senjata Api Ilegal, Ada Pegawai BUMN

Dari empat pria yang ditangkap itu, salah satunya adalah pegawai BUMN.

oleh Fauzan diperbarui 29 Agu 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 12:30 WIB
Polda tangkap 4 pria pemilik senpi ilegal (Liputan6.com/Fauzan)
Polda tangkap 4 pria pemilik senpi ilegal (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap 4 pria yang memiliki senjata api ilegal. Salah satu dari 4 pria yang ditangkap itu diketahui merupakan pegawai BUMN. 

"Ada empat yang berhasil diamankan, salah satunya adalah pegawai BUMN," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Selasa (29/8/2023). 

Penangkapan tersebut bermula dari hasil kordinasi antara Polda Sulsel, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terkait penangkapan seorang pria berinisial HY di Bekasi. HY pun saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

Dari hasil interogasi, tersangka HY mengaku bahwa ia telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Kecamatan Bungi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Satuan Resmob Polda Sulsel pun bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap 4 pria yang membeli senjata api dari HY. Mereka adalah MM, RS, RIB dan FD. 


Kronologi

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

MM ditangkap pada Kamis (24/8/2023) malam di jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari tangan MM diamankan sepucuk senjata api warna hitam merk Baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta sebuah telepon genggam. 

"Dari hasil interogasi (MM) menyebut pada bulan Februari 2023 ia dihubungi HY yang ingin meminjam uang dengan menjaminkan senjata api. Mereka selanjutnya bertemu dan menerima titip gadai seharga Rp15 juta," kata Boedi. 

Tak berhenti sampai disitu, polisi lalu berhasil menangkap RS di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Sulawesi Selatan pada Jumat (25/8/2023). Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api jenis SIG SAUER P226, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata, 5 butir amunisi tajam dan 1 butir amunisi karet.

"Hasil interogasi RS menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari HY yang dibeli seharga Rp6 juta. Pada bulan Maret 2023 ia di hubungi oleh HY untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu di jalan topas, kota Makassar dan bertransaksi," jelasnya. 


Penangkapan Pegawai BUMN

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Sementara pelaku ketiga yakni RIB (45) yang diketahui merupakan pegawai BUMN, ditangkap di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/8/2023). Dari tangan RIB, diamankan 1 pucuk senjata api jenis baikal lokal, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata. 

"Pada bulan Januari 2023 ia di hubungi oleh (HY) untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu dan bertransaksi di samping jalan Tol Sutami Kota Makassar dan membeli senpi tersebut seharga Rp6 juta," ucapnya. 

Lalu, pelaku FD (33) diamankan di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/8/2023) malam. Dari pelaku FD diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

"Pada bulan Januari 2023 mereka bertemu di Warkop daerah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. HY menawarkan senjata api dan mereka menyepakati harga Rp25 juta untuk pembelian senjata tanpa dilengkapi surat-surat," jelasnya.


Jerat Hukum

Tembak Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Tim Resmob Polda juga melakukan penggeladahan di salah satu rumah keluarga HY di Kabupaten Pinrang dan mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 COMBAT, 3 buah magazine dan puluhan butir amunisi.

"Total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," sebut Boedi. 

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya