Kedapatan Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diciduk Polisi

Seorang selebgram asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berusan dengan polisi karena kedapatan mempromosikan judi online

oleh Asep Mulyana diperbarui 21 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 13:00 WIB
Kedapatan Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diciduk Polisi
Fitria (19) gadis belia asal Kabupaten Purwakarta yang diciduk Polisi karena promosikan situs judi online melalui Instagram. Foto (Liputan6.com/Asep Mulyana)

Liputan6.com, Purwakarta Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang gadis belia yang disinyalir terlibat dalam praktik judi online. Pelaku diketahui merupakan Selebgram Brand Ambasador (BA) salah satu klub e-sport.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, pelaku yang diamankan atas nama Fitria (19) warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Ia terbukti terbukti turut mempromosikan bisnis ilegal tersebut. Dia ditangkap setelah kedapatan mempromosikan Situs Judi Online di media sosial Instagram miliknya.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan melakukan Patroli Cyber. Saat itu, ditentukan beberapa akun ada yang terang-terangan digunakan untuk mempromosikan judi online," ujar Mega dalam keterangannya di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).

Dari pengakuan pelaku, Mega menjelaskan, ia tertarik mempromosikan judi online karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin. Fitria sendiri, sudah menjalankan promosi judi online ini sekitar tiga bulan terakhir melalui akun Instagramnya @inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut.

"Setiap bulannya, dalam mempromosikan situs tersebut FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp200 hingga Rp300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story. Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023," ucap Mega.

Mega menjelaskan, awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun @T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.

"Jadi FS ini mempromosikan situs judi online ini dengan bentuk iklan yang ditawarkan oleh pelaku (admin) dalam sehari yaitu berbentuk photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun @T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku," kata Mega.

Mega menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot.

Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.

"Kami akan terus mendalami, termasuk mengejar pihak-pihak yang terlibat untuk mempromosikan judi online slot," tegas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram tersebut terancam sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. FS dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya