Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menjebloskan tiga tersangka korupsi pupuk bersubsidi ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang. Ketiganya masing-masing berinisial NR, GT dan DM yang punya peran berbeda dalam merugikan negara.
Ketiga penyalur pupuk bersubsidi itu ditahan dalam proses penyidikan. Jaksa penyidik menahannya untuk mempermudah melengkapi berkas sehingga nantinya para tersangka bisa diadili.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Kampar Sapta Putra dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan para tersangka pada tahun 2020 dan 2021.
Tersangka NR merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya atas nama orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Berikutnya, tersangka GT merupakan Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk di kecamatan tersebut.
"Tersangka DM selaku tim verifikasi dan validasi di kecamatan yang sama, DM dan GT merupakan aparatur sipil negara," kata Marthalius, Jum'at siang, 22 September 2023.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi pupuk bersubsidi sejak Juli 2022. Berikutnya pada Kamis siang, 21 September 2023, ketiganya diminta keterangan sebagai tersangka kemudian ditahan pada petang harinya.
"Maka terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bangkinang," tegas Marthalius.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanpa Verifikasi
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Tersangka NR menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.
Sementara dua tersangka lainnya, GT dan DM selaku tim verifikasi diduga tidak menyeleksi calon penerima dengan benar.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Berdasarkan audit dari Inspektorat Riau, ketiganya merugikan negara Rp7,3 miliar lebih.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Advertisement