Fakta-Fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap

Baru-baru ini kasus perundungan siswa SMP di Cilacap tengah menjadi perhatian publik.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Sep 2023, 11:11 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 11:09 WIB
Marissya Icha Ikut Geram dengan Kasus Bullying Anak Sekolah di Cilacap, Gercep Langsung Kontak Keluarga Korban
Marissya Icha Ikut Geram dengan Kasus Bullying Anak Sekolah di Cilacap, Gercep Langsung Kontak Keluarga Korban. (instagram.com/marissyaicha)

Liputan6.com, Bandung - Satreskrim Kepolisian Resor Kota Cilacap resmi menangkap pelaku perundungan seorang siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Diketahui aksi perundungan tersebut sempat terekam video yang telah viral di media sosial.

Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko menyampaikan pihaknya telah menangkap dua terduga pelaku. Penangkapan tersebut telah dilakukan sebelum video perundungan tersebut viral.

"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," ujarnya melansir Antara pada Kamis (28/9/2023).

Dilihat dari video yang viral, seorang siswa mengalami penganiayaan oleh siswa lain yang menggunakan topi. Penganiayaan tersebut dilakukan di depan sejumlah siswa lainnya hingga mengalami penganiayaan berupa pukulan hingga tendangan dari pelaku tersebut

Sejumlah siswa yang ada di lokasi kejadian juga sempat mencoba melerai pelaku. Namun pelaku justru mengancam siswa lain yang hendak melerainya.

Adapun pelaku utama berinisial MK (15) siswa kelas 9 dan korban adalah RF (14) yang merupakan adik kelasnya.

Polisi Amankan Lima Anak

Aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (YouTube Liputan6)
Aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (YouTube Liputan6)

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah siswa sejak Selasa (26/9/2023) hingga Rabu (27/9/2023) dini hari. Adapun polisi mengamankan sekaligus memeriksa para siswa yang turut didampingi oleh keluarganya masing-masing.

Sekitar lima anak yang merupakan terduga pelaku dan saksi kini sedang ditangani pihak kepolisian. Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada dua siswa terduga pelaku dan tiga siswa lain sebagai saksi.

“Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," kata Guntar.

Hampir Dihajar Massa

Geram! Ratusan Warga Serbu Rumah Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap
Geram! Ratusan Warga Serbu Rumah Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Pada saat penangkapan pelaku, sejumlah video memperlihatkan jika rumah pelaku dipenuhi oleh massa. Ketika dibawa polisi, sejumlah warga banyak yang menyoraki pelaku dan tidak sedikit yang terlihat emosi.

Adapun pihak kepolisian menyampaikan turut melakukan upaya preemtif dan preventif berupa imbauan dan penetrasi lapangan pada masyarakat.

Guntar berharap agar masyarakat setempat bisa menahan diri dan tidak menghakimi para pelaku.

"Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah," ucapnya.

Motif Diduga karena Tidak Terima dan Tersinggung

[Bintang] Sembilan Tahun Ngebully Teman Sendiri, Akhirnya Pria Ini Masuk Penjara
Inilah akhir dari cerita seorang pria yang selama sembilan tahun selalu membully temannya, meskipun ia sudah tak berada di sekolah yang sama. (Ilustrasi: Bullying | Bully Awareness Resistance Education)

Guntar menyampaikan motif dari pelaku disebabkan karena rasa tidak terima dan tersinggung. Di mana korban berinisial RF memberikan pernyataan yang menyinggung terduga pelaku.

“Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban,” katanya.

Adapun dari tindakan perundungan tersebut, pelaku akan menjalani proses hukum yang dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur.

Para terduga pelaku bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya