Jaringan Pembuat E-KTP Palsu di Kudus Terbongkar, Dipakai untuk Sewa Kamera Lalu Dijual

Pelaku bahkan menggunakan E-KTP palsu itu untuk penipuan, yaitu menyewa kamera dengan sistem COD lalu menjualnya.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 19 Okt 2023, 09:37 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 09:37 WIB
E-KTP Palsu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus menangkap jaringan pembuat E-KTP palsu yang digunakan untuk penipuan. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Jaringan pelaku pembuatan E-KTP palsu digelandang ke Mapolres Kudus. Aksi kejahatan kedua tersangka yakni berinisial HA (32) dan FA (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kudus ini terungkap, setelah muncul banyak laporan dari para korbannya.

Kedua pelaku pembuat E-KTP palsu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus itu, kini sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus. Dari tangan pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA.

"Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak E- KTP palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (19/10/2023).

Dalam aksi kejahatannya, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. Selain itu, pelaku juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting salah satunya KTP.

"Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng, dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya" kata Danang.

 

Dipakai untuk Menipu

Danang memaparkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan E- KTP palsu, bahkan tersangka juga menggunakannya sendiri. Modusnya yang digunakan untuk menipu para korbannya dengan E- KTP palsu adalah menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery). Setelah berhasil mengelabuhi korban, pelaku menjual kamera.

Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah E-KTP palsu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Arief Pramono).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya