Ahli Hukum: Keputusan RUPS Tak Bisa Digunakan Klaim Kepemilikan Tanah

Pakar hukum Perdata Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan PT DM dengan terdakwa Zainal Muttaqin.

oleh Apriyanto diperbarui 04 Nov 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2023, 11:00 WIB
Sidang
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT DM dengan terdakwa Zainal Muttaqin.

Liputan6.com, Balikpapan - Pakar hukum Perdata Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS menguatkan keterangan saksi-saksi ahli pada sidang-sidang sebelumnya, bahwa kepemilikan hak atas tanah ditentukan berdasarkan siapa nama subyek hukum yang tercantum dalam sertifikat hak tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Basuki yang pernah menjadi ahli pada Litbang Mahkamah Agung itu, dihadirkan sebagai saksi ahli hukum perdata, pada sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM) Zainal Muttaqin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (2/11/2023).

Pada sidang-sidang sebelumnya, hal senada sudah disampaikan oleh saksi ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih SH, MH, dari Universitas Trisakti Jakarta. Maupun ahli hukum pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH, MH dari Universitas Indonesia Jakarta.

Pada sidang lanjutan yang digelar pukul 14.20 Wita tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Sementara di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tampak dihadiri Jaksa Sangadji dari Jakarta dan Jaksa Asrina dari PN Balikpapan, yang menanda tangani berkas dakwaan.

Dalam persidangan, Basuki menjelaskan bahwa keputusan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh perseroan, tidak dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk melakukan klaim kepemilikan terhadap aset yang tercatat sebagai milik pribadi orang lain.

“Keputusan dalam RUPS yang diselenggarakan oleh perseroan, juga tidak dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk melakukan peralihan hak milik atas tanah tersebut, pemilik tanah yang namanya tercatat dalam sertifikat sebagai pemegang hak menjadi berubah atas nama perseroan,” terangnya di persidangan.

“RUPS perseroan yang diadakan pada tahun 2019 tidak dapat diperlakukan surut terhadap peristiwa yang terjadi pada tahun 1994, 1995 dan 2001,” sambungnya.

Hasil RUPS Mengeklaim Tanah Pribadi Tak Berdasar Hukum

Dengan demikian RUPS perseroan yang diadakan pada tahun 2019, yang mengeklaim tanah-tanah milik pribadi, tidak memiliki dasar dan alasan hukum, karena tanah-tanah yang diklaim itu telah dibeli, dikuasai dan dimiliki secara sah dalam kedudukannya sebagai pribadi sejak tahun 1994, 1995 dan 2001.

Menurut Basuki, deklarasi dalam tax amnesti tidak dapat sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan hak atas tanah. Deklarasi dalam tax amnesti hanya berkenaan dengan deklarasi dalam kaitannya dengan permohonan pengampunan pajak.

Profesor ini juga mengutip peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang isinya antara lain menegaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak. “Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian,” paparnya.

Sidang yang berakhir pukul 16.00 Wita itu akan dilanjutkan pada Selasa (7/11/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya