Liputan6.com, Pekanbaru - Belasan desa di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, terendam banjir karena luapan sungai akibat intensitas hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi ini terbilang minim sehingga Polsek setempat tergerak memberikan bantuan.
Personel Polsek Siak Kecil bersama TNI serta aparatur desa mengarungi banjir menggunakan kempang. Perahu terbuat dari kayu itu membawa sembako untuk memenuhi kebutuhan harian korban banjir selama bencana berlangsung.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Siak Kecil Ipda Eko Wahyu NB SH MH menjelaskan, butuh waktu sektar 45 menit memakai kempang sampai ke desa tersebut.
"Kami menggunakan dayung kayu mengarungi derasnya sungai menyalurkan sembako, ada 2 dusun di desa itu," katanya, Sabtu siang, 30 Desember 2023.
Sembari menyambangi satu per satu rumah terendam banjir, Ipda Eko berharap masyarakat selalu menjaga kondusivitas. Terkhususnya dalam tahun politik sehingga bisa menjaga suasana tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) selalu damai.
"Semoga Pemilu 2024 tetap damai, aman, adil dan tertib," katanya.
Ipda Eko menyemangati warga agar selalu bersabar dalam menghadapi musibah. Kapolsek berharap bencana segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa lagi.
"Semoga tidak terjadi banjir pada pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, kepala desa diharap memperhatikan warganya yang terdampak sehingga masalah yang ada dapat dicari solusinya," ujar Ipda Eko.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jenis-jenis Surat Suara
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sungai Linau Winarto mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada warga terdampak banjir.
Bersama Ketua PPS Desa Sungai Linau Dede Pursanto, Pj Kades dan personel Polsek Siak Kecil menjelaskan 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024. Pertama berwarna hijau untuk pemilihan calon legislatif kabupaten dan kota.
Kedua surat suara warna biru untuk pemilihan calon legislatif provinsi, surat suara kuning untuk pemilihan legislatif untuk pusat, surat suara warna merah untuk pemilihan dewan perwakilan daerah dan surat suara warna abu-abu untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement