Liputan6.com, Bandung - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini telah divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Amar putusannya dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Artha di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.
Keputusan tersebut dibuat karena hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum. Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan beberapa dakwaan.
Advertisement
Di antaranya dakwaan tersebut adalah Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan ketiga subsider dan dakwaan ketiga,” ucapnya.
Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga tidak akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan jaksa. Selain itu, hakim juga mengembalikan hak keduanya.
Mendapatkan Dukungan
Melansir dari Antara, ada sekitar seratus orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat hadir dalam sidang putusan tersebut. Diketahui masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Aksi tersebut digelar di depan PN Jakarta Timur dan sejumlah massa bersorak memberikan dukungan. Adapun saat vonis bebas massa berteriak “Menang” untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sementara itu, massa menggelar unjuk rasa dengan menampilkan beberapa poster serta menyampaikan pendapat-pendapatnya. Lokasi PN Jakarta Timur juga dijaga ketat oleh anggota kepolisian agar lokasi tetap aman dan tertib.
Advertisement
Awal Tuntutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Tuntutan tindak pidana kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari diskusi Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube milik Haris.
Diketahui, video yang diunggah tersebut mempunyai judul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!”. Melalui video tersebut percakapan antara Haris dan Fatia sempat menyebutkan keterkaitan Luhut.
Karena tidak terima dengan ungkapan tersebut, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Proses persidangannya pun turut dihadiri sejumlah saksi termasuk Luhut.
Sementara itu, jaksa menyebutkan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan sepihak. Pasalnya, Haris dan Fatia tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenarannya kepada Luhut.
“Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” ujarnya.
Selain itu, pihak jaksa menyebutkan jika Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam video tersebut. Adapun narasumber yang hadir dalam video hanya dari satu pihak.
“Sehingga masyarakat umum pengguna YouTube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatia Maulidiyanti dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun YouTube Haris Azhar,” katanya.
Sehingga karena video tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai melanggar sejumlah pasal karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.