Ketahuan Jadi Pengurus Partai, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata NTT Dipecat

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, NTT, Fransiskus Xaverius Pole dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

oleh Ola Keda diperbarui 30 Jan 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 00:30 WIB
Surat pengaduan ke DKPP terkait salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang jadi pengurus partai (Liputan6.com/Ola Keda)
Surat pengaduan ke DKPP terkait salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang jadi pengurus partai (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Lembata - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, NTT, Fransiskus Xaverius Pole dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fransiskus dipecat karena terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus.

"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato kepada Liputan6.com, Senin 29 Januari 2024.

Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus yang berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut.

"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelasnya.

Dia menjelaskan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Setelah DKPP membuat keputusan, maka wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Laporan Masyarakat

Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus Xaverius Pole diindikasi menjadi salah satu pengurus partai.

"Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya.

"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.

Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.

Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya