Inilah Persyaratan Wajib yang Harus Dipenuhi dalam Paralegal Justice Award 2024

Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) dan Lurah telah mendaftarkan dirinya dalam Ajang Penghargaan Paralegal Justice Award 2024.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 02 Feb 2024, 22:26 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 22:08 WIB
Paralegal Justice Award 2024
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mendaftarkan dirinya dalam Ajang Penghargaan Paralegal Justice Award 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menuturkan Paralegal Justice Award 2024 merupakan penghargaan yang diberikan kepada kades dan lurah yang telah berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya (Non Litigation Peacemaker).

Bahkan ada beberapa kades dan lurah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata di wilayahnya (Anubhawa Sasana Jagaddhita).

Ajang Paralegal Justice Award 2024 dilaksanakan atas kerja sama Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 774 Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia sudah mendaftarkan dirinya untuk mengikuti ajang ini dan 34 diantaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Fajar, Jumat (2/1/2024)

Disampaikan Fajar, proses pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 masih dibuka sampai 20 Februari 2024 dan pendaftaran dapat dilakukan melalui laman pja.bphn.go.id.

Peserta harus mempersiapkan syarat-syarat diantaranya adalah Pas Foto 4x6 Berpakaian Dinas Resmi, KTP, Daftar Riwayat Hidup, SK Jabatan Kepala Desa/Lurah, Surat Tugas dari Camat, Surat Pernyataan, Narasi Pengalaman, serta Foto/Video Dokumentasi Penyelesaian Sengketa/Konflik oleh Kepala Desa atau Lurah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, kades dan lurah yang lainnya untuk ikut serta mendaftar pada ajang ini.

Disampaikan Harun, pada tahun 2023 sebanyak 3 kades dan lurah dari Babel yang mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P).

"Toha Maksum Kades Sumber Jaya Permai Kabupaten Bangka Selatan, Marjan Kades Pangkalbuluh Kabupaten Bangka Selatan, serta Achmad Riyadi Lurah Jelitik Kabupaten Bangka Bangka," pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya