Residivis Kasus Pencurian di Bitung Kembali Berulah, Kini Bobol Toko Butik

Dia mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul ketika saat pulang ke rumah naik mobil angkutan, pelaku melewati butik milik korban, 3 hari sebelum melakukan aksinya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Feb 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bitung - Kasus pencurian uang dan sejumlah barang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Ramayanti Tagela, di Kelurahan Girian Weru, Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (20/1/2024). Pelakunya seorang residivis yang kembali berulah.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial RM (28), ditangkap pada hari Kamis, 8 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko butik milik korban,” ujarnya.

Dia mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul ketika saat pulang ke rumah naik mobil angkutan, pelaku melewati butik milik korban, 3 hari sebelum melakukan aksinya.

Pelaku kemudian melakukan aksinya seorang diri pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pelaku mencongkel CCTV, mematikan meteran listrik kemudian langsung mencongkel pintu dapur dengan menggunakan obeng plat dan masuk ke dalam toko,” katanya.

Karena situasi gelap, dia memakai penerangan memakai senter korek api, setelah itu pelaku masuk dari dapur ke dalam butik. Pelaku kemudian mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam butik kemudian pergi.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonom, di mana pelaku dan istri banyak utang,” ujarnya.

Kerugian materil ditaksir mencapai Rp72.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah handphone, brankas kecil, kaos, sendal dam tas samping.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019, divonis hukum oleh pengadilan selama 7 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Tewaan,” ujarnya memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya