Liputan6.com, Kupang - Sebanyak 50 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dimulai Selasa (20/2/2024).
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu. "Sekitar 50 TPS yang akan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Jemris, Senin 19 Februari 2024.
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebutkan puluhan TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 13 Kabupaten di NTT. Terbanyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan 12 TPS yang akan PSU.
Ia merinci, 50 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS, Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS, Kabupaten Malaka 3 TPS dan Kabupaten Sabu Raijua 1 TPS.
"PSU akan dimulai besok di satu TPS di Kabupaten Ngada. Lainnya, PSU akan berlangsung pada tanggal 22 Februari dan 24 Februari 2024," katanya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelanggaran
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento mengatakan rekomendasi PSU itu diusulkan setelah pengawas TPS menemukan pelanggaran adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.
"Contohnya, dia pemilih pindahan yang seharusnya hanya mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujarnya.
Kemudian ada juga pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.
Advertisement