Menyelinap ke Rumah Sambil Bawa Pisau, Kakek 68 Tahun Cabuli Gadis Belia di Manado

Pelaku laki-laki berinisial J (68), diamankan beberapa saat setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, pada Senin (26/2/2024). Korban diketahui gadis belia berusia 15 tahun.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mar 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Alpha Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Pelaku laki-laki berinisial J (68), diamankan beberapa saat setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, pada Senin (26/2/2024). Korban diketahui gadis belia berusia 15 tahun.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Sabtu (24/2/2024) pagi, di rumah korban.

"Berdasarkan laporan, saat itu korban sedang sendirian di rumah," ujar Agus.

Pelaku kemudian masuk ke rumah sambil membawa pisau dan mengatakan akan mencari obat. Pelaku membawa korban ke dalam kamar, lalu mencabuli gadis remaja itu.

Peristiwa ini diketahui oleh ibunda korban. Merasa keberatan dengan apa yang dialami anak gadisnya, dia kemudian melaporkan kasus ini ke aparat Kepolisian. Polisi merespons laporan dengan melakukan penyelidikan, lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku lalu diamankan di Markas polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Agus mengatakan, kasus ini sementara dalam penanganan aparat Penyidik Polresta Manado, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya