Liputan6.com, Lampung- Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung mengecam peristiwa meninggalnya seorang santri yang diduga menjadi korban penganiayaan ketika mengikuti kegiatan kenaikan sabuk pencak silat di Kabupaten Lampung Selatan.
Santri berinisial MF (16) yang tewas itu sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, di Kecamatan Kalianda, kabupaten setempat. IPSI Lampung mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya kita mendorong pengusutan peristiwa itu. Karena sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkan saja. Kalau ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan biar aparat hukum yang bertindak," kata Sekretaris IPSI Lampung, Riagus Ria kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, jika dugaan tindakan penganiayaan itu memang benar terjadi maka oknum yang melakukan harus disanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerena penganiayaan di dalam olahraga pencak silat amat tidak dibenarkan.
"Kalau tindak penganiayaan itu terjadi, itu adalah oknum dari perguruan itu sendiri. Kalau dia pencak silat itu kan ada aturan-aturannya. Ada standar baku. Intinya pencak silat itu adalah olahraga yang menyenangkan," tegas dia.
Meski identik dengan kegiatan fisik, tambahnya, di dalam pertandingan olahraga pencak silat tradisional pun memiliki tatanan dan aturan standar pelaksanaannya.
"Jadi tidak ada itu penganiayaan, sampai membuat orang untuk cidera atau berbahaya. Itu tidak dibenarkan bila terjadi. Karena, dalam pertandingan pun pakai standar peraturan yang lengkap. Seperti medis, alat pengaman dan segala macam," kata dia.
Ujian Kenaikan Sabuk Harus Aman
Demikian juga kenaikan tingkat sabuk dalam pencak silat, kata dia, perguruan yang melaksanakan kegiatan itu harus memastikan keadaan aman dari segala aspek. "Pertama, siswa perguruan itu layak untuk naik tingkat. Harus dalam keadaan sehat fisiknya. Kemudian lingkungan atau lokasi tempat mereka kenaikan tingkat itu betul-betul aman. Artinya tidak ada yang membahayakan siswa," ujarnya.
Menurut dia, tujuan kenaikan tingkat itu adalah mengulas pelajaran yang telah diterima. Bukan untuk menganiaya. "Harus diutamakan keamanan maupun keselamatan para pesertanya yang mengikuti kenaikan tingkat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan meninggal dunia. Korban berinisial MF(16) tersebut diduga meninggal ketika mengikuti kegiatan kenaikan sabuk pencak silat di ponpes setempat.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa ada seorang santri meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat, pada Minggu (3/3/2024).
"Iya, dari informasi kami terima benar adanya seorang santri di ponpes Lampung Selatan meninggal kemarin setelah mengikuti kegiatan pencak silat di lingkungan pondok," kata Kombes Pol Umi, Senin (4/3/2024).
Advertisement