Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 42 kepala desa mengikuti diseminasi Paralegal Justice Award (PJA) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang bertindak sebagai juru damai desa atau non-litigation peacemaker (NLP).
Penyelenggaraan PJA merupakan kerja sama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Advertisement
"Nantinya para peserta akan mengikuti program pelatihan peningkatkan kompetensi penyelesaian sengketa dan advokasi," ungkap Harun, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/03/2024).
Baca Juga
Harun juga menuturkan, jika pada tahun lalu terdapat 3 orang perwakilan dari Bangka Belitung yang berhasil mendapatkan penghargaan. Mereka berhasil menyelesaikan konflik secara damai dan memiliki integritas untuk menciptakan keadilan.
"Semoga kegiatan ini dapat mendorong desa sadar hukum yang nantinya akan berpengaruh terhadap investasi, lapangan kerja dan pariwisata," tambah Harun.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi M.Z menuturkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan melakukan penilaian terhadap bukti dokumen dan pemeriksaan substansi berkas tingkat kabupaten dan kota.
Disampaikan Audy, penilaian kepada kepala desa dibagi menjadi 3 yakni terkait lapangan kerja dan investasi masing-masing sebanyak 30 persen. Kemudian sektor pariwisata yang mencapai 40 persen.
“Lalu bobot 40% dari sektor pariwisata menggambarkan upaya pengelolaan potensi alam maupun wisata dan budaya yang dimiliki desa, Apalagi dapat menjadi daya tarik wisatawan baik lokal maupun internasional,” ucap Audy.
Audy melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas administrasi, panitia akan melakukan penilaian bukti pengalaman dalam penyelesaian sengketa dengan pertimbangan berdasarkan kompleksitas kasus dengan kategori rendah, ringan, sedang, dan berat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dari 3 Subbidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yaitu Subbidang Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual dan Luhbankum serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Kegiatan ini ditujukan untuk menyebarkan informasi kepada para lurah dan kepala desa serta stakholder pemerintah daerah, terkait layanan perseroan perorangan, apostille, perlindungan hukum kekayaan intelektual dan persiapan seleksi PJA tahun 2024,” ujar Fajar.
Selain para lurah dan kepala desa, kegiatan ini juga diikuti 8 orang biro hukum perwakilan dari pemerintah daerah dan 15 pegawai Kanwil Kemenkumham Babel. Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri.