Liputan6.com, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) memandang, teknologi Refuse-Derived-Fuel (RDF) tidak akan menyelesaikan masalah sampah di Kota Bandung. Salah satu problem yang dinilai Walhi adalah tidak adanya pemilahan sampah pada proses RDF.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang, dalam keterangan tertulis di Bandung, dikutip Minggu, 21 April 2024.
Baca Juga
"Sikap Walhi selama ini tidak pernah mendukung menyikapi persoalan sampah dengan cara dibakar, pemanfaatan sampah menjadi RDF tidak pernah kami benarkan. Cara tersebut tidak ada mekanisme pemilahan pada saat memproses serta memadatkan sampah yang campur menjadi RDF," katanya.
Advertisement
Teknologi RDF memproses sampah anorganik menjadi ukuran kecil biasa lazim dibentuk pelet. Proses tersebut dikenal sebagai proses homogenizers. Pelet itu buasa dimanfaatkan dalam pembakaran recovaring batu bara untuk pembangkit tenaga listrik.
Pemerintah Kota Bandung turut menerapkan teknologi RDF dalam menangani masalah sampah seperti di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang Holis yang diresmikan pada 2023 lalu. Diketahui, akan ada 9 TPST yang menerapkan teknologi RDF.
"Ketika barang tersebut sudah dipadatkan dan selanjutnya di bakar maka zat berbahaya yang terkandung pada RDF tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia serta menimbulkan pencemaran yang berdampak semakin buruknya kualitas udara," katanya.
"Sampah malah di jadikan RDF dan di jadikan bahan baku pembakaran untuk industri, saat ini pemerintah telah mendistribusikan RDF ke beberapa industri salah satunya PLTU serta industri semen, hal tersebut yang kami anggap sebagai solusi palsu," imbuh Iwang.
Diurai dari Sumbernya
Walhi Jawa Barat beranggapan, masalah sampah harus diurai mulai dari sumbernya dan dengan cara menerapkan 3R.
Reuse (memanfaatkan kembali sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lain), Reduce (mengurangi produksi sampah), dan Recycle (mendaur ulang sampah jadi produk atau barang yang bermanfaat).
"Pemerintah selama ini dalam mengatasi sampah salah satunya terus memaksakan rencana pengadaan tekhnologi PLTSa serta PSEL, hal ini tidak mencerminkan mandat Undang-Undang Pengelolaan sampah No.18 tahun 2008 dengan mendorong serta mengelola sampah dari sumber dan minimasi sampah dengan baik," kata Iwang.
Selain itu, publik juga harus mulai membatasi penggunaan kantong plastik. Di sisi lain, produsen harus bertanggung jawab terhadap produk kemasannya.
Walhi sebagai anggota dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyampaikan secara tegas, "menolak segala bentuk teknologi yang caranya bakar-bakaran serta melahirkan utang yang akan menambah beban dan kerugian negara".
Advertisement