Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengancam akan membongkar tempat wisata yang tetap beroperasi meski tanpa mengantongi izin. Hal itu disampaikan Dadang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung ke beberapa tempat wisata yang disinyalir ilegal.
Ada pun beberapa tempat wisata yang didatangi Dadang di antaranya Nimo Jungle Hotspring, Camping Ground Pasirjambu, Cafe Sunrise, dan Rumah Makan Sagala Raos.
Advertisement
"Saya bersama Forkopimda dan Satgas memeriksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata. Dari empat wisata yang saya datangi, semuanya belum memiliki izin," ucap Dadang, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu, 2 Februari 2025.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Dadang meminta seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung agar tak sekadar mencari keuntungan. Dia lantas menyebut pentingnya kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.
Baca Juga
"Kami hari ini masih persuasif. Kami minta mereka untuk segera mengurus perizinan. Jika masih belum, kami kasih peringatan 1, 2, dan 3. Tapi jika masih membandel, maka saya akan segel," ujarnya.
Dengan adanya sidak tersebut, Dadang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil. Para pengusaha yang memiliki izin, kata Dadang, dipastikan akan terlindungi dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, Dadang mengeklaim maraknya tempat wisata maupun tempat usaha ilegal sudah terjadi sejak lebih dari 10 tahun lalu, atau sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bandung pada 2020.
Akibat tempat wisata ilegal tersebut, Dadang menyebut potensi pendapatan yang hilang mencapai ratusan miliar rupiah. Maka dari itu, langkah penertiban dinilainya efektif dalam menggenjot Potensi Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Bandung secara signifikan.
"Dengan meningkatnya PAD, kita bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membuka lapangan kerja baru," tandasnya.
Selanjutnya, Dadang akan terus melakukan penertiban dengan menyasar tempat wisata dan usaha yang disinyalir tidak memiliki izin di sekitar kawasan Bandung Selatan hingga Bandung Utara, terutama di Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan.
Penulis: Arby Salim