Liputan6.com, Pandeglang - Badak bercula satu atau badak Jawa, merupakan hewan paling dilindungi di dunia. Habitat aslinya kini hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Namun, hewan yang dilindungi itu malah jadi target perburuan liar dan cula nya dijual di Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.
Perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk diambil cula nya, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Mengutip dari https://sipp.pn-pandeglang.go.id/index.php/detil_perkara. Kasus tersebut disidangkan di PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan tanggal surat pelimpahan pada Selasa, 02 April 2024, nomor surat pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Pria Afrika Selatan Nekat Selundupkan Cula Badak 34,7 Kg via Bandara Changi, Jumlah Terbesar dalam Sejarah Singapura
Selamat! Badak Sumatera Delilah Lahirkan Anak Pertama di Taman Nasional Way Kambas
Imut dan Menggemaskan, Potret Lucu Anak Badak Penghuni Baru TN Way Kambas dari Indukan Delilah dan Harapan
Dalam dakwaan yang diunggah, menerangkan pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK, sekitar Mei 2022. Saat itu, para terdakwa masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 wib, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Terdakwa menembak badak dan hanya mengenai kaki belakang badak Jawa itu. Tak mau kehilangan hewan buruannya, para pelaku terus mengejar dan kembali menembak dalam jarak sekitar 15 kemudian mengenai perut dan hewan langka itu tewas.
"Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa kerumah terdakwa untuk simpan didalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," mengutip surat dakwaan lainnya, Rabu (24/4/2024).
Dijual Seharga Rp280 Juta
Masih di bulan yang sama, terdakwa Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak itu ke pengepul yang diantarkan saksi berinisial Yi dan berhasil terjual seharga Rp 280 juta. Usai menjual, terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," dalam kutipan lainnya.
Advertisement