Terjadi 23 Kecelakaan di Jalur KA Bandung Periode 1 Januari-25 April 2024, Terakhir Ada Korban Meninggal

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

oleh Arie Nugraha diperbarui 30 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 18:00 WIB
FOTO: KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Sebidang Depok
Petugas mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyebutkan hingga menjelang akhir April 2024 telah terjadi 23 kecelakaan di jalur kereta api (KA).

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, kejadian terkahir menyebabkan satu orang meninggal dan dua terluka akibat tertemper rangkaian KA.

"Kami membenarkan adanya kejadian KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh, Bandung, Kamis (25/4) pukul 00.27 WIB," ujar Ayep.

Ayep mengatakan adanya kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Pasalnya aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Hal itu diingatkan kembali oleh Ayep, karena masih banyak menjadi korban.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ucap Ayep.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa 'Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)'.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah," sebut Ayep.

Rincian dari jumlah kejadian kecelakaan di jalur KA PT KAI Daop 2 Bandung Januari-25 April 2024 antara lain 1 kecelakaan kereta, 7 kendaraan tertemper KA, 10 orang tertemper KA, 4 palang pintu PJL ditemper dan kejadian lainnya 1 kali.

Sedangkan sepanjang tahun 2023, terjadi 12 kendaraan tertemper KA, 35 orang tertemper KA, 6 palang pintu PJL ditemper dan kejadian lainnya 6 kali.

 

Kejadian di Tanjungkarang

Hal serupa pernah terjadi di PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang pada 22 April 2024 lalu, terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.

Kejadian tersebut terjadi ketika ada Bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati.

Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.

"Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada Pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," ungkap Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dicuplik dari laman PT KAI.

Zaki mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan data yang diinformasikan pada siaran pers sebelumnya.

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

"Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan," ungkap Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

"Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tegas Zaki. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya