Liputan6.com, Lampung - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raman Utara di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial EP dilaporkan ke polisi karena diduga menampar salah satu muridnya. Peristiwa dugaan penganiayaan itu dialami korban saat mengambil kartu ujian di SMP setempat, pada Senin (27/5/2024) lalu.
Akibat dari peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban mengalami memar di bagian telinga kiri hingga kesulitan untuk mendengar karena ditampar sebanyak delapan kali oleh terduga pelaku.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Dikki Kurnia Azis selaku Kuasa Hukum korban saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/6/2024). Azis mengatakan bahwa telah mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan polisi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Advertisement
"Kami mendampingi saat membuat laporan polisi dengan nomor surat LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/ per tanggal 2 Juni 2024 kemarin," kata Azis.
Azis menerangkan, korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP tersebut ditampar karena memakai topi terbalik.
"Masalahnya korban memakai topi sekolah terbalik. Seharusnya kan ditegur baik-baik, tetapi oknum tersebut malah menarik kerah baju korban, kemudian menampar korban sebanyak delapan kali di bagian telinga kiri korban," katanya.
"Sampai sekarang korban merasakan nyeri di bagian telinganya dan merasa berdengung," dia menambahkan.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh polisi.