Ditangkap, Yang Menyalahgunakan Solar Bersubsidi di Batam

Solar tersebut harusnya untuk nelayan namun dijual lagi dengan keuntungan lebih.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 14 Jun 2024, 16:14 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 16:14 WIB
Batam
Mobil Mitsubishi L300 pengangkut solar bersubsidi yang disalahgunakan ditahan oleh Polda Kepulauan Riau. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Direktorat reserse dan Kriman (Reskrim) Khusus Polda Kepri membongkar penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan di Trans Barelang, Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa kasus ini adalah tindak lanjut Laporan Polisi Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2024 lalu.

"Tindak lanju kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jl. Trans Barelang-Waduk Tembesi Kota Batam," kata Zahwanilu  

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator).

"BBM Bio Solar Bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam," kata Putu Prawira.

Kegiatan tersebut dilakukan berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Tim lalu membuntuti mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam. Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, yang beralamat di Jl. Trans Barelang Kota Batam, tim segera mendatanginya," katanya.

Setelah diperiksa, ditemukan 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong. Setelah diperiksa, diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit atas nama NL. NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.

Barang bukti yang disita meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.

Hingga kini, penadah dari penyalahgunaan solar tersebut masih dicari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya