Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2024.

oleh Arie Nugraha diperbarui 04 Jul 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Bandung - Sanksi disiplin menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat (BUMD Jabar) jika diketahui terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2024.

Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupatendan kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.

"Surat edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," ujar Bey dalan siaran medianya ditulis Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar itu memuat delapan poin penting.

Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten dan kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten dan kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

"Segera melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten dan Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," kata Bey.

Masing-masing perangkat daerah, unit kerja, BUMD diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah, unit kerja, BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor atau pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tiap perangkat daerah, unit kerja, BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instruksi Khusus Jaksa Agung

Dilansir kanal Regional, Liputan6, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) disebut telah mendapatkan instruksi khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk turut terlibat dalam bemberantasan judi online alias judol.

"Terkait judi oline pihak Kejaksaan Tinggi sudah mendapat instruksi khusus dari Jaksa Agung untuk bersama-sama berkoordinasi dalam penanganan perkara judi online," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada wartawan di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Belum lama ini, Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Jabar menjadi provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data-data dari PPATK.

Nur Sricahyawijaya menyampaikan, terdapat tim yang akan bersama-sama memberantas judi online. Pihak Kejati Jabar, katanya, menjadi unsur dalam Satgas Judi Online di Jawa Barat Bersama pihak kepolisian dan Pemprov Jabar.

"Itu dalam bentuk satgas, sudah dibentuk dari beberapa unsur," katanya.

Di lingkungan Kejati Jabar sendiri, aku Nur Sricahyawijaya, pihaknya telah memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepada para jaksa, agar tidak terlibat judi online.

"Di Kejaksaan Tinggi sudah berulang kali pimpinan kami melakukam imbauan terhadap ASN yang berada di Kejaksaan Tinggi baik jaksa dan staf tata usaha," katanya.

Terpisah, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan pusat terkait pemberantasan judi online.

Pihaknya pun akan menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut bersama pihak kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya.

"Ini tidak hanya masalah Jabar tapi nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah judi online. Tentunya polisi udah mengantisipasi dan memberi tindakan, nanti kami akan seriusi, akan rapat dengan kepolisian dan aparat lainnya," kata dia.

 


Jabar Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Bey Machmudin berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai ditetapkan menjadi wilayah dengan transaksi judi online (judol) tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun rupiah.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) selain Provinsi Jabar, terdapat empat wilayah lainnya dengan transaksi judol tertinggi.

"Ini kan bukan hanya masalah Jabar tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan mengatasi judi online ini. Tentunya kalau sudah (ada) antisipasi maupun tindakan-tindakan seperti apa, nanti kami akan seriusi dengan rapat bersama kepolisian dan aparat lainnya," ujar Bey, Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk langkah awal penindakan, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat agar melaporkan jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui melakukan transaksi judol.

Pasalnya kata Bey, ASN yang bertransaksi judol dianggap telah melanggar integritas sebagai abdi negara. Bey menegaskan sanksi menanti ASN yang melakukannya.

"Ya sama seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jika ada bukti pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. Nanti bisa dijatuhkan sanksi," kata Bey.

Bey juga berjanji akan segera menyelidiki adanya uang hasil judol masuk ke kas negara. Bey menyebutkan seluruh penanganan transaksi judol masih menunggu skema penindakan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya diberitakan KBR, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut secara demografi paparan judi online sudah merebak ke seluruh wilayah Indonesia. Namun, Jawa Barat jadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia.

"Yang paling di atas Jawa Barat, ini pelakunya 535 ribu dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun. Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238 ribu, totalnya Rp2,3 triliun. Nomor 3 adalah Jawa Tengah," ujar Hadi dalam konferensi pers, Selasa, (25/6/2024).

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menambahkan, untuk Jawa Tengah, transaksinya mencapai Rp1,3 triliun dengan jumlah pelaku 201 ribu. Sementara, Jawa Timur pelakunya 135 ribu dengan angka lebih dari Rp1 triliun, Dan yang ke-5 adalah Banten dan uang yang beredar juga lebih dari Rp1 triliun.


Hingga Kabupaten dan Kecamatan

Menurut Hadi, hal ini sangat memprihatinkan, sebab tidak hanya pada tingkat provinsi, judi online juga menyasar hingga kabupaten dan kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh sebab itu para camat para kepala desa kita undang ke Kementerian Polhukam. Karena apa? karena untuk kementerian-kementerian yang lain ada TNI /Polri dan lainnya sudah kita serahkan namanya ke kepala lembaga," kata Hadi.

Hadi menyebut para camat hingga kepala daerah nantinya harus bertanggung jawab memberantas judi online di wilayah masing-masing. Serta mendorong kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan bekerja sama melibatkan seluruh unsur untuk kampanye kesadaran masyarakat dengan mengedukasi risiko kecanduan judi online.

"Dan tentunya memberikan penguatan peran keluarga agar ada komunikasi antara orang tua dan anaknya. Kalau kita lihat bahwa itu 2 persen itu anak-anak di bawah usia 10 tahun," kata Hadi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya