Selisih Rp9,1 miliar, Inspektorat Soroti Pengembalian Uang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

Temuan tak wajar dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

oleh Fira Syahrin diperbarui 30 Jul 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 01:00 WIB
UOBK RSUD R Syamsudin SH atau dikenal RSUD Bunut Kota Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)
UOBK RSUD R Syamsudin SH atau dikenal RSUD Bunut Kota Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi Inspektorat Kota Sukabumi menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan audit pada RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. 

Dari temuan BPK itu, ada kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar. Mulai dari jasa pelayanan rumah sakit hingga pengembalian (anggaran) direktur sebelumnya.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, berdasarkan aturan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian uang senilai Rp9,1 miliar tersebut.

"Aturan yang ada pertama di aturan BPK-nya juga ada, kemudian ada juga di kesepakatan bersama antara Polri, Kejagung dan Kemendagri. Itu ada selama 60 hari itu diselesaikan dulu oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Karena ini temuan BPK jadi Inspektorat dalam hal ini adalah memfasilitasi antara entitas dengan BPK dengan auditornya," ujar Een dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Een mengatakan, sejumlah 581 pegawai RSUD R Syamsudin SH yang menerima pembayaran ganda sebagai tunjangan jabatan bagi ASN itu, telah menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban (SJTJM) untuk pengembalian uang.

"Pada saat yang harus mengembalikan itu menandatangani SKTJM itu di sana yang bersangkutan sanggupnya (mengembalikan) seperti apa. Apakah dicicil atau dibayar langsung tunai melalui pembayaran cash atau transfer. Itu yang diminta di dalam SKTJM," jelasnya.

"Tergantung kesiapan dari yang wajib mengembalikan ini, siapnya dengan gaji sekian bisa mengembalikan berapa. Memang kalau kita lihat ke TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) itu ada maksimal dua tahun. Maksimal itu kalau kita ke penyelesaian kerugian daerah," sambung dia.

Apabila uang tersebut tidak dikembalikan secara keseluruhan hingga batas maksimal yakni selama dua tahun, kata dia, akan menjadi kerugian daerah.

"Kalau di TPKD ya tim penyelesaian kerugian daerah itu tidak melebihi dua tahun. Jadi itu dihitung walaupun dia sanggup segini tapi kalau tidak tuntas di dua tahun ga bisa, jadi itu menjadi batasan maksimal. Kerugian daerah," terang dia.

Dia menegaskan, kelebihan uang pembayaran ganda di rumah sakit bunut tahun anggaran 2023 tersebut harus dikembalikan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. "Uangnya itu dikembalikan ke kas BLUD, ke rumah sakit lagi," tuturnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pihak RSUD R Syamsudin SH Pastikan Pelayanan Kesehatan Tak Terganggu

RSUD R Syamsudin Sh Kota Sukabumi memastikan pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien tetap berjalan sesuai prosedur. 

Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi mengatakan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang dikenal rumah sakit Bunut tersebut tetap berjalan normal.

"Dan kami harus memastikan bahwa temuan BPK ini tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan," ujar Yanyan.

Sebelumnya, RSUD R Syamsudin SH belakangan ini tengah diterpa isu mengenai temuan dari audit BPK. Pada Senin 22 Juli 2024, jumlah kunjungan pasien yang datang ke RSUD R Syamsudin SH menurut Yanyan masih terbilang normal.

"Dan dilihat, pasien-pasien kami cukup normal. Tadi di rawat jalan tadi 500 sampai 600. Di rawat inap di ruang HMM dari 60 tempat tidur memang terisi semua dan di UGD 50 - 60 pasien. Rata-rata memang 1 shift seperti itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihak rumah sakit juga tetap membuka layanan 24 jam untuk menangani pasien yang menyampaikan keluhan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya