Liputan6.com, Surabaya - Mantan Bupati Jember Faida memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19 di kabupaten.
Dugaan kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember tersebut senilai Rp107 miliar.
Baca Juga
Faida datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam hari.
Advertisement
Ia sempat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk beristirahat sejenak dan melanjutkan kembali pemeriksaan terkait dengan uang belanja COVID-19 pada tahun 2020-2021.
Faida mengatakan pihaknya datang untuk klarifikasi terkait anggaran penangan COVID-19 tersebut.
Dirinya memanfaatkan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di Polda Jatim terkait dana Rp107 miliar yang diduga diselewengkan.
"Saya berterima kasih karena bisa klarifikasi. Saya sudah periksa itu. Ada dana yang belum dimasukkan pertanggungjawaban. Setelah saya cek sudah realisasi dan ada SPJ-nya ada serah terima barangnya," katanya.
Ia mengungkapkan hal ini hanya kesalahan administrasi saja saat pergantian pejabat. Pejabat baru dianggapnya tidak berani menyetujui karena merasa tidak tahu kegiatan itu sebelumnya.
"Sejatinya tidak perlu ini dibuat alasan untuk tidak di-approve karena kegiatan ini sudah ada SPJ-nya," ujarnya.
AMAK Minta Polisi Usut Dugaan Korupsi di Jember
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu untuk meminta kepolisian dan kejaksaan tinggi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana anggaran COVID-19 di Kabupaten Jember.
Menurut dia berdasarkan laporan BPK yang sudah dipublikasikan ditemukan bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia meminta Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 ini.
Advertisement