6 Korban Investasi Bodong Eks Caleg Nasdem Sulsel Kirim Karangan Bunga ke Polda Sulbar

Para korban investasi bodong menganggap Polda Sulbar sudah berhasil menangkap sindikat mafia tambang

oleh Fauzan diperbarui 06 Agu 2024, 19:57 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 19:43 WIB
Karangan Bunga
Sejumlah korban investasi bodong mengirim karangan bunga ke Mako Polda Sulbar (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Enam buah karangan bunga berupa ucapan terima kasih tertata rapi di halaman Mako Polda Sulbar. Keenam karangan bungan itu diberikan oleh korban investasi bodong pertambangan yang dilakukan oleh Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal yang ditangani Ditkrimum Polda Sulbar.

Kedua pelaku merupakan mantan caleg dari Partai Nasdem Sulbar yang merugikan korbannya hingga Rp8,9 milliar. APT merupakan caleg DPR RI Nasdem dapil II Sulsel sedangkan PT merupakan caleg DPRD Sulsel Nasdem dapil VII dan juga istri dari salah seorang perwira yang tengah bertugas di Polda Sulbar.

Keenam korban itu, yakni Gazali dari Mamuju Tengah dengan kerugian Rp2,5 miliar, H Gunawan dari Makassar dengan kerugian Rp625 juta, H Hakim dari Makassar dengan kerugian Rp1,5 miliar. Kemudian Wahyuni dari Makassar dengan kerugian Rp1,5 miliar, Samantha dari Jakarta dengan kerugian Rp 3 miliar dan Faizar dari Mamuju dengan kerugian Rp 11 miliar.

Salah seorang korban FZ merupakan owner perumahan Alfatih Residence di Mamuju mengatakan, karangan bunga tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada Polda Sulbar. Mereka menganggap Polda Sulbar sudah berhasil menangkap sindikat mafia tambang.

"Saya dan korban lainnya telah melaporkan kasus tersebut ke beberapa instansi, namun laporan tersebut mandeg. Berbeda dengan Polda Sulbar yang merespons dengan menindaklanjuti laporan saya," kata FZ kepada wartawan, Senin (05/08/24).

Saat ini Ditkrimum Polda Sulbar melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan yaitu Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada 31 Juli 2024 lalu.

Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara. Modus kedua tersangka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan dalih penyewaan lokasi tambang dan perdagangan nikel.

"Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 8,945 miliar," tutup Aditya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya