Banggai dan Potret Suram Kabupaten Layak Anak

Pemandangan ini kontras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai yang, sejak beberapa tahun lalu, melarang pemasangan reklame produk rokok di ruang-ruang publik.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Sep 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 02:00 WIB
Kota Luwuk
Papan reklame dipenuhi iklan rokok diruas jalan umum Jl. DI Panjaitan kompleks Tugu Adipura Kota Luwuk. Foto: Surdin (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah iklan rokok kembali bermunculan di berbagai titik strategis di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemandangan ini sangat kontras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai yang, sejak beberapa tahun lalu, melarang pemasangan reklame produk rokok di ruang-ruang publik. Larangan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, yang melarang iklan rokok di seluruh ruas jalan umum di daerah itu.

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Spanduk iklan rokok masih dapat ditemukan dengan mudah di beberapa lokasi. Seperti di Jalan DI Panjaitan, kawasan Tugu Adipura, serta sejumlah warung di pusat Ibu Kota Banggai. Padahal, larangan ini tidak hanya berlaku untuk jalan umum, tetapi juga di kawasan perkampungan dan pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Kabupaten Banggai sebelumnya mendapatkan penghargaan sebagai 'Sahabat Ramah Anak' pada 2019 atas upaya perlindungan terhadap anak-anak dari paparan iklan rokok. Prestasi ini diikuti dengan penghargaan 'Pastika Awya Pariwara' dari Kementerian Kesehatan atas keberhasilan mengimplementasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penghargaan tersebut kini terancam kehilangan makna di tengah maraknya pelanggaran aturan ini.

Kebijakan Tanpa Implementasi yang Kuat

Deklarasi Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diusung oleh Kabupaten Banggai pada 2017 tampaknya masih jauh dari realitas di lapangan. Walaupun kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Perda Nomor 17 Tahun 2021, berbagai indikator pendukung, seperti kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok, masih belum terealisasi dengan baik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab, mengakui banyaknya reklame rokok yang kembali bertebaran di berbagai lokasi. "Penertiban adalah kewenangan Satpol PP. Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan iklan rokok," jelas Lesmana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Satpol PP Mengaku Butuh Koordinasi

Satpol PP Banggai
Satpol PP Banggai turun untuk melakukan penertiban spanduk iklan rokok yang masih terpasang di beberapa tempat umum, seperti area sekitar Bandara, Terminal, Bandara Bubung, Terminal KM. 8, dan Lokasi Pantai Wisata Kilo Lima, Kamis (11/7/2019) silam. FOTO: DKISP Kabupaten Banggai/Laman Facebook)

Lebih lanjut Lesmana menambahkan bahwa pihaknya berharap Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai, Kamaluddin Djano, menyebutkan bahwa penertiban reklame rokok membutuhkan kerja sama lintas dinas. "Kami membutuhkan koordinasi dari dinas terkait seperti DKISP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menentukan titik-titik yang harus ditertibkan," ujarnya.

Tanpa informasi dari OPD terkait, Satpol PP mengaku sulit melakukan penindakan yang tepat. Meskipun aturan sudah jelas, masih banyak kebingungan dalam implementasinya. Kamaluddin mengungkapkan bahwa, operasi penertiban bisa terhambat karena kurangnya koordinasi, terutama dalam hal perpajakan. Hal ini dapat menyebabkan benturan antara penegakan aturan dan upaya pengumpulan pajak.

Tantangan Pajak dan Realisasi PAD

Ironisnya, di tengah pelanggaran yang merajalela, Bapenda Kabupaten Banggai justru mulai kembali memungut pajak dari iklan rokok. Setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2023, Bapenda didorong untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan pajak reklame, termasuk dari iklan rokok.

Menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Warjo Anda, pungutan tersebut diperlukan untuk mencapai target PAD. Pada 2023, realisasi pajak reklame hanya mencapai 44,13 persen dari target Rp 2,2 miliar. Warjo berharap, dengan adanya potensi iklan rokok di luar kawasan yang dilarang, target PAD dapat tercapai pada akhir 2024.

Banggai di Persimpangan

Kabupaten Banggai kini berada di persimpangan. Di satu sisi, ada komitmen kuat untuk menjadikan wilayah ini sebagai Kabupaten Layak Anak, bebas dari iklan rokok. Di sisi lain juga, tekanan finansial dan rekomendasi BPK mendorong pemerintah daerah untuk kembali memungut pajak dari sumber yang sebelumnya dilarang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah perlindungan anak dan kesehatan masyarakat akan terus menjadi prioritas, ataukah akan tergeser oleh kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah?

Dengan situasi ini, masa depan Banggai sebagai Kabupaten Layak Anak tampak suram. Hanya melalui koordinasi yang kuat antar dinas dan komitmen yang lebih tegas dalam penegakan aturan, Banggai dapat kembali ke jalurnya sebagai daerah yang ramah dan aman bagi anak-anak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya