Babak Baru Kasus Perundungan di Undip, Polisi Periksa Mahasiswa PPDS

Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 16 Sep 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 01:00 WIB
Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta
Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta. Foto: Instagram @fkundip.official.

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan ("bully") yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu.

"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu, dikutip Antara.

Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.

Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.

Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS.

Simak Video Pilihan Ini:

Akui Ada Perundungan

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi
Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: Twitter @bambangsuling11.

Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.

"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya