Akal Bulus Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami, Kini Mendekam di Polsek Helvetia

Oknum dosen di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Kini, oknum dosen perempuan itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Sep 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 13:44 WIB
Oknum dosen di Medan
Oknum dosen di Kota Medan ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya

Liputan6.com, Medan Oknum dosen di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Kini, oknum dosen perempuan itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Rabu (18/9/2024), oknum dosen tersebut bernama Tiromsi Sitanggang, perempuan, berusia 57 tahun. Sedangkan korban, yaitu suaminya sendiri bernama Maralen Situngkir (61).

Tiromsi ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman. Mirisnya, perempuan bergelar Doktor itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas.

"Pelaku berstatus dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan. Saat ini sudah ditahan, dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa, 17 September 2024.

Diterangkan Kapolsek, aksi keji yang dilakukan Tiromsi terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024. Saat itu Tiromsi melaporkan ke Unit Lantas Polsek Helvetia mengenai suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Begitu menerima laporan, petugas Unit Lantas melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Advent, tempat suaminya dirawat. Saat di rumah sakit, pelaku mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lakukan Olah TKP

[Bintang] Pembunuhan Eno
Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Eno. (lifeandothertales.wordpress.com)

Terkait peristiwa yang dilaporkan Tiromsi, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Lokasi tepat di depan rumah Tiromsi dan Maralen tinggal.

"Petugas dari Unit Lantas mencurigai laporan Tiromsi, karena tidak terlihat bekas kecelakaan di sana," ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang.

Setelah mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban, Haposan Situngkir, meminta dilakukan autopsi. Namun permintaan Haposan ditolak Tiromsi, dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

"Merasa ada yang janggal, keluarga korban membuat laporan ke polisi, dan dilakukan Ekshumasi," Alexander menuturkan.


Hasil Autopsi

Ilustrasi penemuan jasad di hutan bakau di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi jasad (Istimewa)

Berdasarkan hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan pada jasad korban. Didapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.

Anehnya, petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Berangkat dari kejanggalan, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tiromsi.

"Berdasarkan keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, maka kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka. Kita tahan mulai Sabtu, 14 September 2024," beber Alexander.

Polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, karena Tiromsi hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku membunuh korban.

"Dugaan sementara karena asuransi. Sebab, setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," ucapnya.


Sita Barang Bukti

Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Polisi sudah menyita barang bukti 1 lemari kayu bercak darah, 1 berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi, dan 5 lembar screenshot percakapan di handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," Alexander menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya