Liputan6.com, Jakarta - RL alias Rahman, salah satu guru di SD Inpres Namosain, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, Jumat (13/9/2024) lalu.
Guru mata pelajaran pendidikan jasmani ini dipolisikan karena menampar sejumlah siswa.
Tak terima dengan aksi kekerasan itu, Yanti Seko, orang tua salah satu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Alak.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel mengaku sudah menerima laporan orang tua siswa tentang guru tampar siswa tersebut.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi saat jam pelajaran pendidikan jasmani. Saat itu, guru RL memanggil 48 siswa kelas VIA dan VIB dan disuruh berbaris.
"Mereka dijejerkan dan guru pun menampar mereka satu per satu," ujar Kapolsek Alak.
Setelah ditampar, salah satu korban pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tuanya.
"Pulang ke rumah, korban mengeluh sakit di pipi kiri. Saat orang tua tanya, korban mengaku ditampar guru RL di sekolah saat jam pelajaran pendidikan jasmani," urai Kapolsek.
"Kasus ini sebenarnya sudah diurus internal dan diselesaikan di sekolah. Tapi karena ada korban yang mengaku sakit maka orang tua pun mengadu ke Polsek Alak," tambah Kapolsek.
Simak Video Pilihan Ini:
Diamankan Polisi
Pasca-menerima laporan, polisi pun bergegas ke sekolah guna mengamankan RL.
"Kita amankan sementara karena kuatir ada reaksi dari orang tua siswa. Untuk sementara kita amankan di Polsek Alak," tandas Kapolsek.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polsek Alak saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap siswa itu.
"Kami sedang menyelidiki motif dari tindakan yang bersangkutan. Kami akan memeriksanya secara mendalam untuk mengetahui alasan di balik aksi kekerasan itu," tutupnya.
Advertisement