Perubahan RUU Paten Disahkan, Ini Penjelasan Menkumham

Perubahan RUU Paten dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, hingga syarat dan ketentuan paten.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 30 Sep 2024, 23:37 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 22:27 WIB
Menkumham
Foto: Menkumham

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat mengelar rapat paripurna, Senin (30/9/2024). Undang-undang (UU) tersebut disahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap inovasi dalam negeri dan karya anak bangsa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hak paten di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya revisi tersebut untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dengan kepentingan nasional.

"Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan,” ujar Menkumham.

Perubahan dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, hingga syarat dan ketentuan paten. Ia juga ingin memastikan bahwa Undang-undang Paten selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia.

“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” tambah Supratman.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto, mengatakan pengesahan tersebut diharapkan dapat meningkat permohonan paten di Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara. Pihaknya juga akan berusaha mengedukasi masyarakat dan cititas akademika terkait hak paten.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang paten kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran paten di Babel," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya