Liputan6.com, Lampung - Calon Wakil Walikota Metro Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru menjadi tersangka lantaran menggunkan uang negara saat kampanye. Dalam Pilkada Metro 2024, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman merupakan paslon wali kota dan wakil wali kota Metro dari nomor urut 2. Keduanya adalah petahana yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, PKS dan PKB.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengonfirmasi penetapan tersangka Qomaru Zaman. Ditetapkannya Qomaru sebagai tersangka itu sejak Sabtu (12/10/2024). "Iya benar, Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Walikota Metro melakukan tindak pidana pemilu, kini Qomaru telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Baca Juga
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu berawal dari video Qomaru Zaman yang viral di media sosial (Medsos), berkampanye ketika masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. "Penetapan tersangka itu berdasarkan video yang bersangkutan viral di media sosial, itu merupakan kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bantuan sosial (bansos)," ungkapnya.
Advertisement
Dia melanjutkan bahwa, pasal yang disangkakan terhadap Qomaru itu kewenangannya ada pada Penyidik Polres Metro. "Untuk detailnya, pasalnya itu kewenangan ada di polisi. Nanti konfirmasi ke pihak Penyidik Polres Metro saja," pungkasnya.