Pembebasan Mary Jane, Kemenkumham DIY Ikuti Kebijakan Pusat

Dikatakan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

oleh Kukuh Setyono diperbarui 20 Nov 2024, 22:35 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 22:33 WIB
20160423-Tawa Ceria Terpidana Mati Mary Jane saat Rayakan Hari Kartini
Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) saat mengkuti perayaan hari kartini di Lapas Wirogunan,Yogyakarta, (23/4). Mengenakan kebaya berwarna putih, Mary tampak ceria mengikuti kegiatan yang diadakan di Lapas Wirogunan. (Boy Harjanto)

Liputan6.com, DIY - Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, mengeluarkan pernyataan terkait kabar terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang disebut-sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.

“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi,” jelas Agung, Rabu (20/11/2024).

Dikatakan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

“Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” tambahnya.

Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.

Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. Kanwil Kemenkumham DIY akan mengikuti kebijakan dari pusat.

“Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Agung melaporkan Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik. Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.

“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas,” tambah Agung.

Kanwil Kemenkumham DIY memastikan segala perkembangan terkait Mary Jane akan terus dikomunikasikan dengan pusat dan daerah siap melaksanakan arahan kebijakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya