Liputan6.com, Lampung - Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Rabu (20/11/2024). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu target operasi (TO) berinisial DM sedang berada di sekitar rumahnya. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa TO diduga sedang menggelar pesta narkoba bersama sejumlah warga,” ujar AKBP Andik, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 32 bungkus paket narkoba jenis sabu seberat 12,07 gram, alat hisap sabu (bong), dan satu dompet warna hijau kombinasi. Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial DM, RS, LN, SR, WS, APP, dan AJ.
Advertisement
Seluruh tersangka kini dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tiga dari lima belas tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi. Pengungkapan ini, menurut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Tengah untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. "Saya mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kami bisa terus menjaga wilayah ini agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.