Pimpinan Ponpes di Banten Rudapaksa 3 Santriwati, Satu Korban Dipaksa Aborsi

Pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren Bani Ma'mun berinisial KH, merudapaksa tiga santriwati, bahkan satu di antaranya hamil dan diaborsi oleh pelaku.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Des 2024, 15:28 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 15:22 WIB
Pimpinan Ponpes yang Merudapaksa Tiga Santriwatinya, KH (batik ungu), Saat Ditangkap Personel Polres Serang. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).
Pimpinan Ponpes yang Merudapaksa Tiga Santriwatinya, KH (batik ungu), Saat Ditangkap Personel Polres Serang. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).

Liputan6.com, Serang - Pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren Bani Ma'mun berinisial KH, merudapaksa tiga santriwati, bahkan satu di antaranya hamil dan diaborsi oleh pelaku.

Pondok pesantren yang berlokasi di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, porak poranda diamuk warga, pada Minggu, 1 Desember 2024. 

"Bahwa tersangka KH telah menyetubuhi terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, (2/12/2024).

Ratusan warga yang mengamuk di dalam ponpes, membakar dua gazebo bahkan kobong atau tempat tinggal para santri.

Pimpinan ponpes Bani Ma'mun, KH, bersembunyi di plafon rumah, karena takut dihakimi massa. Pelaku pun ditarik paksa agar turun oleh polisi yang berada di lokasi, kemudian dibawa ke Polres Serang menggunakan mobil AKBP Condro Sasongko, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," terangnya.

Pelaku dan Ponpes Dikenal Tertutup

Bangunan Ponpes yang Dibakar Warga. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).
Bangunan Ponpes yang Dibakar Warga. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).

Pimpinan ponpes KH dikenal tertutup, bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan dan nama ponpes tersebut.

Modus yang dilakukan KH untuk merudapaksa santriwatinya dengan cara menyuruh membuatkan kopi, memijat, hingga pengobatan penyakit.

Kini, KH sudah berada di Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

"Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, juncto 82 Ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, (02/12/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya