Jurus Rahasia Legislator Lunakkan Hati Warga, TPA Tanjungrejo Kembali Dibuka

Warga pun akhirnya berkenan membuka kembali TPA Tanjungrejo, Kudus, dengan berbagai syarat yang ditentukan

oleh Tim Regional diperbarui 26 Jan 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 15:28 WIB
Musthofa didampingi Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya, Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic dan sejumlah pimpinan dinas terkait mengecek kondisi TPA. (Liputan6.com/Arief Pramono)
Musthofa didampingi Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya, Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic dan sejumlah pimpinan dinas terkait mengecek kondisi TPA. (Liputan6.com/Arief Pramono)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Darurat penanganan dan pembuangan sampah yang kini terjadi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, tentu saja membuat resah dan prihatin banyak pihak. Kondisi ini terjadi usai penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus pada Kamis (16/1/2025) lalu.

TPA satu-satunya yang ada di Kota Kretek ini disegel paksa ratusan warga yang berunjuk rasa, karena memicu pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan warga Desa Tanjungrejo.

Tentu penutupan TPA Tanjungrejo ini menghambat kelancaran armada pengangkut sampah ke TPA selama hampir dua pekan hingga kini. Bahkan masyarakat di kecamatan lainnya di wilayah Kudus, juga dibuat kebingungan untuk membuang sampah.

Parahnya lagi, mengakibatkan tumpukan sampah ditemukan di berbagai sudut kota hingga membuat kumuh perwajahan Kota Kudus. Bahkan untuk merayu warga Tanjungrejo membuka segel TPA, pihak DPRD dan Pemkab Kudus pun sempat turun tangan.

Namun negosiasi yang dilakukan kemarin lusa berlangsung alot. Warga tetap ngotot tidak memberikan izin pembukaan TPA untuk beroperasi. Alasannya, solusi yang ditawarkan DPRD dan Pemkab Kudus belum memenuhi tuntutan warga Tanjungrejo.

Geger penutupan TPA Tanjungrejo ini pun mengundang keprihatinan dari Anggota DPR RI Musthofa. Mantan Bupati Kudus dua periode tersebut harus turun tangan bernegosiasi dengan warga untuk membuka kembali akses kelancaran di TPA setempat.

Musthofa langsung menemui kepala desa dan perwakilan warga Desa Tanjungrejo untuk berembug terkait pembukaan TPA, Sabtu (25/1/2025).

Warga Luluh

Dalam pertemuan di balai desa itu, Musthofa didampingi Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya, Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic dan sejumlah pimpinan dinas terkait.

Melalui perdebatan yang berjalan alot, Musthofa akhirnya bisa meluluhkan hati warga Desa Tanjungrejo. Warga pun berkenan membuka kembali TPA dengan berbagai syarat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Insyaallah TPA Tanjungrejo bisa dibuka lagi,” ujar Musthofa yang juga Legislator PDI Perjuangan Dapil II Jawa Tengah.

Berdasarkan kesepakatan dengan warga desa setempat yang, Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto dan Fahmi Arsyad mewakili warga setempat, mengizinkan TPA dibuka kembali pada Minggu (26/1/2025).

Musthofa mengakui, persoalan sampah di Kudus menjadi viral dan menjadi perhatian nasional. Sebagai anggota DPR RI dari Kudus, pihaknya ingin membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Di samping solusi darurat yang dipersyaratkan, Musthofa juga mengajak seluruh masyarakat Kudus meningkatkan kesadarannya membantu pengelolaan sampah dengan pemilahan dari lingkungan rumah tinggalnya masing-masing.

“Saya di DPR RI juga siap membantu (penanganan sampah), terutama dalam suporting alokasi anggaran pusat, tentunya atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten Kudus,” terang Musthofa.

Ungkapan serupa juga dikatakan Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya. Pihaknya menyatakan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah. Bahkan dalam waktu, penataan TPA terus dilakukan untuk meminimalisir dampak pencemaran yang merugikan warga.

Selain itu, Sekda Kudus Revlisianto Subekti menjanjikan segera fokus mengurangi rembesnya lindi (air limbah sampah) ke sungai dalam waktu 2 hari.

Upaya yang dilakukan dengan menyedot air lindi untuk ditampung di kolam. Selanjutnya diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang selama ini sudah dimiliki TPA.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan swasta untuk membantu penanganan air lindi ini,” terangnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Paguyuban Bentor Sampah Unjuk Rasa

Unjukrasa terkait TPA Tanjungrejo Kudus. (Foto: Liputan6.com/Arief)
Unjukrasa terkait TPA Tanjungrejo Kudus. (Foto: Liputan6.com/Arief)... Selengkapnya

Dalam hari yang sama, paguyuban bentor (becak motor) dan kendaraan roda tiga pengangkut sampah, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kudus.

Mereka mendesak Pemkab Kudus segera menyediakan tempat pembuangan sampah sementara. Ratusan petugas pengangkut sampah ini datang mengendari membawa bentor berisi sampah dan diparkir depan kantor Bupati Kudus.

Massa membentangkan sejumlah spanduk terkait keluhan mereka. Sebab mereka tidak bisa membuang sampah di TPA Tanjungrejo. Sebagian massa diterima pemerintah untuk melakukan audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus.

Mewakili petugas pengangkut sampah di TPA, Solikin mendesak Pemkab Kudus bisa memafsilitasi mereka untuk membuang sampah ke TPA kembali. Sebab selama 10 hari ini, mereka tidak bisa membuang sampah ke TPA Tanjungrejo karena disegel.

Solikin menjadi petugas pembuangan sampah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena sampah-sampah di lingkungan kampung dan perumahan tak kunjung diambil, ia kerap dikomplain warga.

"Kami bisa makan dari mata pencarian mengangkut sampah tiap harinya. Karena tak kunjung mengangkut sampah selama 10 hari, kami dikomplain masyarakat. Keberadaan kami selama ini ujung tombak dari pembersihan sampah di Kudus," terangnya.

Merespon tuntutan massa, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, akhirnya memutuskan paguyuban bentor bisa membuang sampah sementara di gudang milik dinas terkait.

Halil juga meminta seluruh paguyuban bentor mengangkut membawa sampah ke gudang milik instansi yang dipimpinnya. Namun dengan syarat, paguyuban memilah terlebih dahulu sampah organik dan nonorganik.

Arief Pramono

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya